Home industri Miras Ilegal Tiru Merk Ternama Dibongkar

Home industri Miras Ilegal Tiru Merk Ternama Dibongkar

KUNCI NARASI — Sebuah rumah kontrakan di kawasan padat penduduk dibongkar polisi setelah terungkap digunakan sebagai tempat produksi minuman keras (miras) ilegal yang meniru merek ternama. Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas tidak biasa di lokasi tersebut. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan memastikan bahwa aktivitas yang berjalan merupakan produksi miras palsu yang siap diedarkan ke berbagai wilayah.

Warga mengaku sering melihat keluar masuknya kendaraan roda empat pada malam hari dengan membawa kotak besar. Kegiatan mencurigakan itu berlangsung hampir setiap hari dan membuat masyarakat khawatir. Setelah dilakukan penyelidikan selama tiga hari, kepolisian akhirnya menemukan indikasi kuat bahwa lokasi tersebut merupakan Home Industri miras oplosan berkedok gudang penyimpanan barang.

Ratusan Botol Berlabel Merek Ternama Disita

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Satuan Reserse Kriminal, polisi mengamankan ratusan botol miras siap edar, berbagai botol kosong dengan label merek terkenal, serta mesin pengemas yang berfungsi untuk meniru tampilan miras asli agar terlihat meyakinkan. Selain itu, terdapat cairan kimia yang dicampurkan untuk membuat rasa mirip dengan minuman keras bermerek.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku menggunakan botol bekas berkualitas baik yang dibeli dari pengepul. Botol kemudian dicuci, diisi ulang dengan campuran alkohol industri dan perasa kimia, lalu ditempeli label tiruan agar terlihat asli. Setiap botol dijual antara Rp 150.000 hingga Rp 350.000 tergantung merek tiruan yang ditiru.

Pihak kepolisian juga menemukan puluhan ribu label palsu siap pakai yang menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini bukan baru dimulai, melainkan telah berlangsung cukup lama dan berjalan dengan sistem produksi yang terorganisir.

Pelaku Sudah Edarkan ke Banyak Wilayah

Dalam pemeriksaan awal, polisi menduga bahwa pelaku telah menyalurkan produk ilegal mereka ke beberapa wilayah sekitar melalui jaringan pengecer dan reseller. Pembeli tidak selalu menyadari bahwa miras tersebut palsu karena kemasannya sangat mirip dengan produk asli. Selain itu, harga yang sedikit lebih murah membuat produk tiruan ini lebih mudah dipasarkan.

Menurut keterangan sementara, pelaku mengakui bahwa penjualan meningkat tajam menjelang musim liburan dan pergantian tahun ketika permintaan minuman keras melonjak. Polisi kini masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok bahan baku dan pengepul botol bekas yang bekerja sama dalam proses produksi.

Membahayakan Kesehatan Masyarakat

Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa kandungan miras oplosan seperti ini sangat berbahaya karena menggunakan alkohol industri dan bahan kimia yang tidak sesuai standar konsumsi manusia. Jika dikonsumsi secara berlebihan, produk seperti ini dapat menyebabkan kerusakan organ dalam, kebutaan, hingga kematian.

Kasus miras palsu telah beberapa kali menimbulkan korban di sejumlah daerah dan menjadi perhatian serius pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat menekankan bahwa tindakan tegas perlu dilakukan untuk mencegah peredaran yang semakin luas dan memakan korban.

Pelaku Mengaku Tergiur Keuntungan Tinggi

Pelaku utama yang berinisial AM, seorang pria berusia 39 tahun, mengaku tergiur oleh keuntungan besar. Dalam sehari, AM bisa memproduksi hingga puluhan botol miras palsu dengan keuntungan hampir tiga kali lipat dari modal produksi. Dengan bahan baku yang murah, penjualan produk oplosan jauh lebih menguntungkan ketimbang menjual barang legal.

AM mengaku mulai memproduksi miras ilegal sejak mengalami kesulitan ekonomi dua tahun terakhir. Ia belajar meracik miras dengan meniru rasa dari produk terkenal lewat beberapa resep yang ditemukan online, kemudian memodifikasi agar mendekati rasa asli. Seiring waktu, bisnis ilegal ini berkembang dan menarik beberapa orang untuk membantu proses produksi dan distribusi.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Polisi menegaskan bahwa pelaku dapat dikenakan pasal berlapis terkait produksi barang ilegal, pemalsuan merek dagang, hingga pelanggaran undang-undang pangan dan perlindungan konsumen. Selain itu, jika terbukti ada korban yang mengalami kerugian kesehatan akibat produk miras oplosan ini, pelaku juga bisa dikenakan pasal tambahan.

Saat ini, AM dan dua orang lain yang turut membantu proses produksi masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas dan memastikan peredaran miras palsu dapat dihentikan.

Warga Diharapkan Lebih Waspada

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli minuman beralkohol, terutama jika harganya jauh lebih murah dibanding produk resmi di pasaran. Konsumen diminta hanya membeli dari tempat penjualan terpercaya serta memastikan tanda keaslian kemasan.

Pemerintah daerah berjanji meningkatkan pengawasan bersama aparat keamanan, terutama menjelang akhir tahun dan momen liburan yang sering dimanfaatkan produsen miras ilegal untuk meraih keuntungan besar.

“Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa peredaran miras palsu masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Upaya bersama antara warga, aparat, dan pemerintah menjadi kunci agar bisnis ilegal seperti ini tidak semakin berkembang dan merugikan banyak pihak.”