KUNCI NARASI — Polemik sengketa lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kembali memanas setelah kelompok usaha yang terafiliasi dengan keluarga Jusuf Kalla (JK Group) menegaskan bahwa pembangunan properti di wilayah tersebut tetap berlanjut. Meski menghadapi protes warga dan proses hukum yang masih berjalan, perusahaan menyatakan telah mengantongi dasar legal yang kuat serta bertindak sesuai regulasi.
Sengketa Lahan Sudah Berlarut Bertahun-Tahun
Kawasan Tanjung Bunga sejak lama menjadi area strategis untuk pengembangan kawasan komersial, hunian, dan pusat gaya hidup. Namun ekspansi tersebut tidak lepas dari perselisihan hak kepemilikan antara warga penggarap, pemerintah daerah, dan pengembang.
Persoalan memuncak setelah sejumlah warga mengklaim bahwa tanah yang kini dikuasai developer merupakan lahan turun-temurun yang belum pernah dilepaskan secara resmi. Di sisi lain, dokumen pengembang menunjukkan bahwa lahan tersebut telah dibebaskan melalui proses panjang sejak lebih dari dua dekade lalu.
Perselisihan kemudian bergulir di pengadilan, memicu aksi demonstrasi warga, termasuk upaya pemblokiran jalan dan penghentian sementara aktivitas kontraktor.
JK Group: Dasar Hukum Jelas, Proyek Tidak Bisa Ditunda
Pihak JK Group, melalui juru bicara perusahaan di Makassar, menegaskan bahwa semua kegiatan pembangunan di Tanjung Bunga dilakukan berdasarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang sah dan telah melewati proses verifikasi berlapis.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun proyek tidak dapat kami hentikan karena seluruh dokumen kepemilikan telah melalui tahapan resmi. Keberlanjutan proyek juga menyangkut kepentingan ekonomi dan tenaga kerja,” ujar juru bicara tersebut.
Pengembang menilai penundaan proyek akan menimbulkan kerugian besar, termasuk bagi kontraktor lokal dan serapan tenaga kerja yang saat ini telah mencapai ribuan orang.
Warga Protes, Tuding Ada Proses Pembebasan yang Tidak Transparan
Sejumlah perwakilan warga dari beberapa kelurahan di sekitar Tanjung Bunga menolak klaim pengembang. Mereka menuding bahwa sebagian tanah berasal dari lahan garapan yang belum diganti rugi serta ada proses administrasi yang dianggap tidak transparan pada masa awal pembebasan.
“Kami bukan menolak pembangunan. Yang kami tuntut adalah kejelasan hak warga yang sudah puluhan tahun tinggal dan bekerja di lahan itu,” kata seorang perwakilan komunitas warga.
Warga telah mengajukan gugatan baru ke pengadilan negeri, meminta penghentian sementara pembangunan sampai proses investigasi selesai.
Pemerintah Kota Makassar Bersikap Hati-Hati
Pemerintah Kota Makassar berada di posisi sensitif, mengingat proyek Tanjung Bunga berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, pajak daerah, dan pengembangan kawasan pesisir.
Wali Kota Makassar menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum tanpa intervensi dan memastikan bahwa hak warga serta kepastian investasi tetap terjaga. Pemerintah juga membuka ruang mediasi antara warga dan pengembang untuk mencari solusi non-litigasi.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak mendapatkan keadilan. Pembangunan harus berjalan, tetapi hak warga tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Proyek Properti Tetap Berjalan: Mal Baru, Hunian Premium, dan Ruang Publik
Meski sengketa belum tuntas, JK Group melanjutkan konstruksi beberapa proyek besar di Tanjung Bunga, termasuk:
-
Pusat perbelanjaan skala besar
-
Kawasan hunian premium dan apartemen tepi laut
-
Fasilitas ruang terbuka publik
-
Pusat rekreasi keluarga dan area komersial terpadu
Pihak pengembang menegaskan komitmen untuk menyediakan ruang publik yang bisa dinikmati warga, seperti promenade pantai, jalur pedestrian, dan fasilitas olahraga.
Pengamat: Sengketa Akan Berdampak ke Iklim Investasi, Tapi Bisa Diselesaikan
Pengamat tata ruang dan agraria dari salah satu universitas di Makassar menilai sengketa lahan besar seperti ini dapat berdampak pada iklim investasi daerah jika tidak ditangani dengan prosedur yang transparan.
Namun ia menegaskan bahwa penyelesaian masih sangat mungkin dilakukan melalui mediasi, audit tanah, dan verifikasi dokumen oleh lembaga independen.
“Kasus Tanjung Bunga sebenarnya bisa jadi momentum untuk memperbaiki tata kelola lahan kota. Kuncinya adalah keterbukaan data dan komunikasi yang adil antara warga dan pengembang,” ujarnya.
Penutup
Meski sengketa lahan belum mencapai titik terang, pembangunan yang dilakukan oleh Jusuf Kalla Group tetap berjalan dengan dasar legal yang mereka yakini sah. Warga terus menuntut kejelasan hak, sementara pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, investasi, dan keadilan sosial.
Konflik Tanjung Bunga menjadi salah satu contoh bagaimana kebutuhan pembangunan kota besar sering berhadapan dengan persoalan historis kepemilikan tanah — dan bagaimana penyelesaiannya akan sangat menentukan masa depan kawasan pesisir Makassar.