Tunggu Pengumuman Resmi, Pengusaha Bocorkan Hitungan Upah Minimum 2026

Tunggu Pengumuman Resmi, Pengusaha Bocorkan Hitungan Upah Minimum 2026

Rangka Narasi — Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani masih menunggu pengumuman resmi pemerintah soal hitungan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2026. Pasalnya, masih ada diskusi antara keinginan pengusaha dan kalangan buruh.

“Jadi kan kita sekarang ini menunggu juga dari pemerintah kan keputusan formulasinya di PP-nya (peraturan pemerintah). Tapi besok kita akan keluarkan (pernyataan) resmi,” kata Shinta, ditemui di Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Senin (24/11/2025).

Dia menjelaskan, sebetulnya hitungan upah masih mengukuti PP Nomor 51 Tahun 2023. Aturan ini digunakan untuk menghitung kenaikan UMP 2024 lalu. Hanya saja, ada perbedaan pada nilai koefisien, menyusul belum adanya kesepakatan antara keinginan pengusaha maupun buruh.

“Yang jelas, kan formulasinya kan sebenarnya mengikuti PP 51 (2023) cuma koefisiennya kan, jadi sekarang perbedaan di koefisiennya, gitu. Yang kita inginkan dan apa yang diinginkan buruh kan masih ada perbedaan, biar nanti pemerintah yang mutusin,” ucap dia.

Dia menjelaskan lagi, keputusan besaran kenaikan upah akan diserahkan ke Dewan Pengupahan Daerah. Sementara, pemerintah pusat hanya mengatur formula penghitungan kenaikannya.

“Dan ini akan dilemparkan ke daerah, jadi basically, nanti dewan pengupahan daerah yang memutuskan koefisien mana yang akan dipakai. Jadi pusat itu cuma mengeluarkan aturan formulasinya saja. Jadi (penghitungannya) tidak sama dengan tahun lalu tapi seperti 2024 cuma koefisiennya yang berubah,” tutur Shinta.

Sejumlah pelaku usaha bahkan mulai membuka gambaran kalkulasi hitungan UMP berdasarkan formula baru yang tertuang dalam regulasi ketenagakerjaan. Perhitungan ini muncul karena pemerintah masih membutuhkan waktu memproses data inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu sebelum menetapkan UMP secara nasional.

Para pengusaha memberikan pandangan awal untuk memberikan gambaran realistis sekaligus menyiapkan proyeksi biaya operasional pada tahun mendatang. Informasi ini juga menjadi bahan pertimbangan serikat pekerja sebelum melakukan sikap dan langkah strategis dalam menyikapi kebijakan upah minimum 2026.

Perhitungan Mengacu Formula Resmi Pemerintah

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur formula penghitungan upah minimum yang memperhitungkan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kontribusi produktivitas. Berdasarkan formula tersebut, kenaikan upah tidak hanya mempertimbangkan daya beli dan kebutuhan hidup pekerja, tetapi juga menjaga iklim investasi dan melindungi keberlanjutan bisnis perusahaan.

Pelaku usaha menjelaskan bahwa formula tersebut menjadi acuan agar kenaikan UMP tidak hanya berdasarkan tuntutan sepihak, tetapi ilmiah, objektif, dan dapat diterapkan di seluruh daerah. Meski pengusaha memahami tuntutan kesejahteraan buruh, pemerintah diminta memastikan kebijakan tidak membebani sektor industri, terutama sektor padat karya yang masih dalam tahap pemulihan.

Pengusaha Hitung Kenaikan Bisa di Kisaran 4–7 Persen

Dari analisis awal kalangan pengusaha, perhitungan UMP 2026 diperkirakan akan naik di kisaran 4 hingga 7 persen, mengikuti tren inflasi dan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun berjalan. Angka ini dinilai realistis karena mencerminkan kondisi ekonomi nasional yang bergerak stabil meski belum mencapai puncak pertumbuhan.

Jika inflasi nasional tetap terkendali di bawah 4 persen dan pertumbuhan ekonomi bertahan di atas 5 persen, maka kenaikan UMP diperkirakan stabil dan tidak memberatkan pelaku bisnis, terutama industri manufaktur, tekstil, hingga makanan dan minuman. Perhitungan ini menjadi dasar bagi pengusaha untuk menyiapkan anggaran tenaga kerja dan strategi operasional perusahaan tahun depan.

Serikat Pekerja Minta Kenaikan Signifikan

Sementara itu, sikap berbeda datang dari serikat pekerja yang berharap kenaikan UMP 2026 jauh lebih besar dibanding hitungan sementara pengusaha. Mereka menilai tingginya biaya kebutuhan hidup, kenaikan harga pangan, pendidikan, serta transportasi menuntut penyesuaian upah minimum yang lebih signifikan.

Serikat pekerja juga menyoroti tidak meratanya pertumbuhan upah dengan peningkatan keuntungan perusahaan dalam beberapa tahun terakhir. Menurut mereka, kesejahteraan tenaga kerja harus menjadi prioritas karena buruh merupakan tulang punggung produktivitas nasional. Serikat pekerja juga mengingatkan bahwa upah layak adalah salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Pemerintah Minta Semua Pihak Menunggu Keputusan Resmi

Menyikapi berbagai spekulasi tersebut, pemerintah meminta publik, pelaku usaha, serta serikat pekerja untuk menunggu pengumuman resmi. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh keputusan UMP harus melalui tahapan pemrosesan data Badan Pusat Statistik, konsultasi dengan Dewan Pengupahan, serta evaluasi situasi ekonomi terbaru baik nasional maupun masing-masing provinsi.

Pemerintah juga memastikan bahwa keputusan UMP 2026 akan mempertimbangkan keseimbangan antara dunia usaha dan kebutuhan pekerja. Hal ini penting agar kenaikan upah tidak menekan industri sekaligus tetap menjaga kemampuan daya beli dan kesejahteraan tenaga kerja.

Industri Diminta Siapkan Penyesuaian Anggaran

Terlepas dari hasil final yang akan diumumkan, para pengamat ekonomi dan pelaku bisnis menyarankan seluruh perusahaan mulai menyiapkan penyesuaian anggaran tenaga kerja. Langkah ini dilakukan agar perusahaan tetap stabil dan tidak melakukan pengurangan karyawan sebagai dampak kenaikan biaya operasional.

Bagi sektor industri padat karya, penyesuaian upah juga harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui teknologi, pelatihan, dan efisiensi manajemen. Tanpa langkah tersebut, kenaikan upah dikhawatirkan justru mengurangi daya saing industri dalam menghadapi persaingan pasar global.

Pengumuman UMP 2026 kini tinggal menunggu waktu, sementara berbagai analisis terus bermunculan dari kalangan pengusaha, serikat pekerja, hingga pemerhati ekonomi. Semua pihak berharap keputusan upah minimum tahun depan mampu menjaga iklim investasi, membantu pemulihan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia secara seimbang dan berkelanjutan.