Risiko Kredit Batasi Prospek Bisnis Penjaminan

Risiko Kredit Batasi Prospek Bisnis Penjaminan

Rangka Narasi Industri penjaminan di Indonesia menghadapi tantangan serius terkait risiko kredit yang berdampak pada prospek bisnis di sektor ini. Meski pendapatan imbal jasa penjaminan (IJP) menunjukkan tren perbaikan menuju akhir 2025, pelaku usaha penjaminan menjelaskan bahwa ketidakpastian kredit tetap menjadi faktor pembatas utama dalam pertumbuhan industri. Kondisi ini muncul di tengah upaya regulator dan pelaku industri untuk memperkuat manajemen risiko serta penyesuaian strategi penjaminan.

Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai IJP yang dihimpun industri penjaminan hingga November 2025 masih menunjukkan penurunan sebesar 7,9% secara tahunan menjadi Rp 7,38 triliun. Walaupun angka penurunan ini lebih baik dibanding kontraksi bulan‑bulan sebelumnya, tren kontraksi tersebut mencerminkan adanya tantangan signifikan yang dihadapi pelaku industri penjaminan.

Penurunan pendapatan ini tidak hanya berkaitan dengan dinamika permintaan penjaminan kredit, tetapi juga erat kaitannya dengan meningkatnya fokus pada seleksi risiko kredit. Perusahaan penjaminan saat ini lebih berhati‑hati dalam menilai calon debitur dan menyesuaikan portofolio penjaminan untuk menghindari eksposur tinggi terhadap kredit bermasalah. Hal ini berdampak langsung pada pertumbuhan volume bisnis yang semula diproyeksikan lebih tinggi.

Risiko kredit secara garis besar merupakan kemungkinan kerugian finansial yang dihadapi pemberi jaminan atau kreditur akibat kegagalan pihak debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman atau kewajiban finansial lainnya. Risiko ini menjadi salah satu risiko utama dalam industri keuangan karena potensinya untuk memicu non performing loan (NPL) atau kredit macet jika tidak dikelola dengan baik.

Dalam konteks bisnis penjaminan, risiko kredit juga berkaitan erat dengan eksposur terhadap debitur yang memiliki kemampuan membayar menurun atau menghadapi tekanan ekonomi. Penjamin bertanggung jawab mengganti kerugian kepada bank atau pemberi kredit jika debitur gagal memenuhi kewajibannya, sehingga meningkatnya risiko kredit dapat mengancam kesehatan keuangan penjamin itu sendiri.

Untuk mengendalikan risiko tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menerapkan aturan baru dalam industri penjaminan yang mulai berlaku pada November 2025. Regulasi ini memperkenalkan ketentuan pembagian risiko kredit atau risk sharing, di mana lembaga penjamin hanya diperbolehkan menanggung maksimal 75 persen dari total risiko kredit, sementara pemberi kredit seperti bank wajib menanggung minimal 25 persen risiko.

Ketentuan ini menjadi titik balik penting dalam pengelolaan risiko bisnis penjaminan. Selama ini, praktik umum di sektor perbankan dan penjaminan adalah mengalihkan hampir seluruh risiko kredit ke lembaga penjamin dalam upaya untuk memitigasi potensi kerugian. Dengan adanya ketentuan baru, bank kini harus ikut menanggung sebagian risiko dan memperkuat proses penilaian kredit dalam struktur pembiayaannya.

Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo) menyambut baik ketentuan pembagian risiko ini dengan catatan bahwa perusahaan penjaminan perlu melakukan persiapan dalam mengelola risiko kredit secara lebih cermat. Implementasi aturan ini akan menuntut perusahaan untuk meningkatkan kemampuan analisis kredit serta memperkuat manajemen risiko secara keseluruhan.

Risiko kredit yang tinggi menjadi penghambat utama dalam ekspansi bisnis penjaminan. Ketika potensi gagal bayar meningkat, perusahaan penjaminan cenderung lebih selektif dalam memberikan jaminan kredit kepada debitur, sehingga mengecilkan jumlah kontrak penjaminan secara keseluruhan. Selain itu, perusahaan juga harus menyiapkan cadangan modal yang lebih besar untuk menutupi kemungkinan klaim, yang pada gilirannya mengurangi kapasitas modal yang bisa digunakan untuk penjaminan baru.

Pelaku industri juga menyampaikan bahwa kondisi ekonomi makro yang bergejolak, termasuk tekanan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), turut mempengaruhi kualitas portofolio kredit. Penjaminan kredit UMKM, yang selama ini dianggap sebagai tulang punggung ekonomi nasional, menjadi area perhatian khusus karena profil risiko yang relatif lebih tinggi dibanding debitur korporasi besar.

Dengan demikian, kendati prospek bisnis penjaminan masih dinilai positif dalam jangka panjang, realisasi pertumbuhan bisnis pada 2026 diperkirakan tetap moderat. Para pelaku industri menyatakan perlunya strategi cermat untuk menyeimbangkan pertumbuhan bisnis dan kehati‑hatian terhadap risiko kredit.

Manajemen risiko kredit yang kuat menjadi kunci bagi perusahaan penjaminan untuk tetap bertahan dan berkembang. Strategi ini mencakup penguatan sistem know your customer untuk memahami profil risiko debitur secara komprehensif, penetapan batas toleransi risiko (risk appetite), serta penerapan analisis kredit yang lebih disiplin.

Selain itu, penggunaan data dan teknologi dalam proses penilaian kredit dipandang sebagai langkah penting untuk memperkecil kemungkinan gagal bayar. Digitalisasi proses serta penggunaan model risiko yang canggih memungkinkan perusahaan penjaminan mengidentifikasi tren risiko lebih dini dan mengambil keputusan yang lebih tepat dalam pemberian jaminan.

Perusahaan penjaminan juga terus berupaya memperluas basis klien dengan fokus pada sektor yang dinilai lebih stabil, serta meningkatkan integrasi ekosistem keuangan dengan perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya. Strategi ini diharapkan dapat membantu memperkuat posisi penjaminan dalam struktur pembiayaan nasional.

Secara keseluruhan, risiko kredit merupakan tantangan yang nyata bagi industri penjaminan kredit. Kewaspadaan terhadap potensi gagal bayar dari debitur menuntut penjamin untuk bersikap lebih selektif, memperbaiki proses analisis, dan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan bisnis dan kemampuan menanggung risiko. Dengan dukungan regulasi yang mendorong pembagian risiko kredit serta langkah strategis dari pelaku industri, prospek bisnis penjaminan tetap dibuka lebar asalkan manajemen risiko dijalankan secara profesional dan disiplin.