Rangka Narasi — Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa pasal mengenai serangan terhadap martabat Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, penegakan hukum hanya dilakukan apabila terdapat pengaduan resmi dari Presiden atau pihak yang diberi kuasa.
Langkah ini dilakukan untuk menutup potensi penyalahgunaan pasal oleh pihak ketiga atau kelompok tertentu, termasuk relawan politik, yang selama ini kerap memicu kontroversi di ruang publik.
Sejarah dan Latar Belakang Pasal
Pasal serang martabat Presiden telah lama menjadi bagian KUHP, dengan tujuan melindungi kehormatan dan reputasi kepala negara. Selama bertahun-tahun, pasal ini sering menjadi polemik karena dianggap bisa digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat.
Dalam versi terbaru, pemerintah menegaskan bahwa pasal ini hanya berlaku bila ada pengaduan resmi, sehingga tidak bisa dipakai secara sembarangan untuk menjerat kritik publik atau pernyataan politik. Hal ini sekaligus menjadi respons terhadap kasus-kasus di mana relawan atau pihak ketiga memanfaatkan pasal untuk menyerang lawan politik.
Delik Aduan: Apa Artinya?
Delik aduan merupakan jenis pelanggaran pidana yang hanya bisa diproses apabila korban resmi mengajukan laporan. Dalam konteks pasal ini, berarti:
- Jika Presiden atau kuasa resminya tidak mengajukan aduan, kasus tidak bisa diproses hukum.
- Pihak ketiga, termasuk relawan atau masyarakat umum, tidak bisa menuntut orang lain atas dugaan serangan martabat Presiden tanpa izin resmi.
Dengan status delik aduan, pasal ini diharapkan meminimalkan potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik atau pribadi.
Dampak bagi Relawan dan Aktivis Politik
Penetapan delik aduan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan relawan politik untuk menyerang pihak lawan. Dalam beberapa kasus sebelumnya, kritik terhadap Presiden atau pejabat tinggi sering dipolitisasi, dan beberapa relawan memanfaatkan pasal untuk melancarkan tekanan hukum terhadap pihak yang berbeda pandangan.
Dengan ketentuan baru, relawan maupun pihak ketiga tidak bisa lagi mengajukan laporan atas nama martabat Presiden tanpa pengaduan resmi. Hal ini memberikan kejelasan hukum dan perlindungan bagi kebebasan berpendapat, sekaligus menjaga kewajaran proses hukum.
Pendapat Pakar Hukum
Ahli hukum pidana, Dr. Rinaldi, menyatakan:
“Menetapkan pasal serang martabat Presiden sebagai delik aduan adalah langkah tepat. Ini menutup celah politisasi hukum dan menegaskan bahwa proses hukum hanya berjalan bila ada korban yang sah, yaitu Presiden atau kuasa resminya.”
Menurutnya, langkah ini juga membantu mencegah intimidasi hukum terhadap masyarakat dan aktivis yang hanya menyampaikan kritik atau pendapat politik. Dengan begitu, delik pidana ini tidak lagi menjadi alat tekanan bagi pihak yang berbeda pandangan.
Proses Legislasi dan Implementasi
Perubahan ini dilakukan melalui revisi KUHP dan regulasi pendukung yang memperjelas status delik aduan. Pemerintah bekerjasama dengan DPR dan lembaga yudikatif untuk memastikan ketentuan ini dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Selain itu, sosialisasi kepada aparat hukum dan masyarakat juga menjadi prioritas, agar semua pihak memahami batasan hukum dan prosedur pengaduan resmi. Dengan demikian, penerapan pasal ini menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Perlindungan Bagi Kebebasan Berpendapat
Ketentuan delik aduan ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara perlindungan martabat Presiden dan hak warga negara untuk menyampaikan kritik. Warga masih bisa mengkritik kebijakan dan tindakan Presiden secara terbuka, selama tidak menimbulkan fitnah yang diarahkan kepada kehormatan pribadi Presiden.
Pakar hukum menyebut hal ini sebagai upaya menjaga demokrasi sekaligus memastikan hukum tidak disalahgunakan. Artinya, hukum tetap hadir untuk melindungi martabat Presiden, tetapi tidak menjadi senjata politik bagi pihak tertentu.
Respon Masyarakat dan Media
Sosialisasi ketentuan ini mendapat sambutan beragam. Sebagian masyarakat menyambut positif karena memberikan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi politik. Media juga menekankan pentingnya pemahaman bahwa delik aduan tidak membatasi kritik terhadap kebijakan pemerintah, tetapi melindungi reputasi Presiden secara pribadi.
Namun, sejumlah aktivis meminta monitoring ketat agar pasal ini tidak tetap disalahgunakan oleh oknum tertentu yang mencoba menekan kebebasan berpendapat melalui prosedur hukum.
Tantangan Implementasi
Meskipun aturan delik aduan jelas, tantangan masih ada dalam praktiknya. Misalnya, memastikan aplikasi hukum yang konsisten di seluruh wilayah Indonesia, serta menghindari tekanan politik terhadap aparat hukum dalam menerima atau menolak pengaduan.
Selain itu, aparat kepolisian dan kejaksaan harus memahami batasan delik aduan, agar kasus tidak diproses tanpa pengaduan resmi. Sosialisasi dan pelatihan berkelanjutan menjadi kunci keberhasilan implementasi.
Penetapan pasal serang martabat Presiden sebagai delik aduan dalam KUHP merupakan langkah strategis untuk menutup celah penyalahgunaan hukum oleh relawan politik atau pihak ketiga. Dengan ketentuan ini, hukum dapat melindungi martabat Presiden secara tepat, sambil tetap menghormati kebebasan berpendapat warga negara.
Langkah ini menjadi contoh bagaimana regulasi dapat menyeimbangkan perlindungan institusi negara dan hak demokratis masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum hanya berlaku bagi pengadu sah, bukan pihak ketiga yang ingin memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan politik atau pribadi.
