Rangka Narasi — Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa Indonesia akan mulai bergabung dalam skema pertukaran data properti global pada tahun 2029. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi perpajakan, mencegah praktik penghindaran pajak, serta meningkatkan akurasi basis data wajib pajak yang berkaitan dengan kepemilikan dan transaksi properti.
Skema ini merupakan bagian dari kerja sama internasional yang diprakarsai oleh organisasi perpajakan global untuk mendeteksi aset lintas negara yang sebelumnya sulit terpantau. Dengan bergabung, Indonesia diharapkan memiliki kemampuan lebih kuat dalam memvalidasi kepemilikan properti warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, serta properti warga asing di Indonesia.
DJP Mulai Persiapkan Infrastruktur dan Regulasi Teknis
DJP mengungkapkan bahwa persiapan telah dilakukan sejak 2024 melalui pembangunan sistem integrasi data yang lebih maju, peningkatan kapasitas server, serta penyesuaian regulasi agar sesuai standar internasional.
Beberapa hal yang tengah dikebut antara lain:
- sistem identifikasi pemilik properti lintas negara
- standardisasi format laporan properti
- penyesuaian aturan perpajakan untuk mengakomodasi data dari luar negeri
- peningkatan keamanan data agar pertukaran informasi tetap terlindungi
Menurut DJP, seluruh proses ini harus selesai paling lambat 2028 agar Indonesia siap melakukan pertukaran data secara penuh mulai 2029.
Mengapa Pertukaran Data Properti Diperlukan?
Tren global menunjukkan banyak wajib pajak menempatkan aset properti di luar negeri untuk tujuan diversifikasi, investasi, hingga perlindungan aset. Namun, dalam sebagian kasus, properti tersebut tidak dilaporkan dengan benar kepada otoritas pajak di negara asal.
Pertukaran data properti memungkinkan:
- transparansi kepemilikan aset lintas negara
- validasi data pelaporan pajak
- pencegahan praktik penghindaran pajak (tax evasion)
- peningkatan kepatuhan wajib pajak
Dengan sistem ini, DJP dapat mengetahui secara otomatis jika seorang wajib pajak memiliki properti di negara lain yang juga mengikuti skema pertukaran data.
Proyek Besar DJP: Integrasi dengan Data Dalam Negeri
Tidak hanya mengandalkan data luar negeri, DJP juga tengah mengembangkan integrasi data properti dalam negeri.
Sejak dua tahun terakhir, DJP bekerja sama dengan:
- Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Direktorat Jenderal Dukcapil
- Pemerintah daerah
- Perbankan dan lembaga pembiayaan properti
Integrasi ini penting karena banyak data properti di dalam negeri masih tersebar dan belum saling terkoneksi. Dengan sistem baru, penyandingan data akan berjalan otomatis sehingga profil perpajakan wajib pajak menjadi jauh lebih akurat.
Efek pada Kepatuhan Pajak Diprediksi Meningkat
Dengan masuknya Indonesia ke skema pertukaran data properti internasional, para analis menilai tingkat kepatuhan pajak di sektor properti akan meningkat secara signifikan.
Selama ini, salah satu tantangan terbesar DJP adalah mendeteksi aset yang berada di luar radar sistem perpajakan.
Mulai 2029, DJP dapat:
- menelusuri aset WNI di luar negeri
- menyamakan nilai transaksi dengan data riil negara asal
- mengawasi arus dana pembelian properti
- menilai akurasi SPT tahunan
Langkah ini dinilai akan mempersempit ruang gerak praktik manipulasi data aset dan meningkatkan penerimaan negara dari pajak properti.
Pelaku Industri Properti Beradaptasi dengan Kebijakan Baru
Pengembang dan agen properti di Indonesia mempersiapkan diri menghadapi kebijakan ini.
Dengan adanya sistem pertukaran data, transaksi properti dari warga asing akan tercatat lebih detail. Hal ini mendorong pelaku industri lebih berhati-hati dalam pengelolaan dokumen, terutama terkait verifikasi identitas dan sumber dana pembeli.
Di sisi lain, pelaku industri melihat kebijakan ini sebagai langkah positif untuk mengurangi transaksi properti yang tidak transparan atau tidak terlapor. Pasar properti diprediksi akan menjadi lebih sehat karena akurasi data meningkatkan kepercayaan pemerintah maupun investor.
Negara-Negara Mitra yang Akan Bertukar Data
Beberapa negara yang telah lebih dulu mengikuti skema pertukaran data properti antara lain:
- Australia
- Singapura
- Inggris
- Uni Eropa
- Selandia Baru
- Jepang
- Korea Selatan
Dengan bergabungnya Indonesia, akses informasi DJP terhadap properti warga negara Indonesia di negara-negara tersebut akan semakin kuat.
Keamanan Data Jadi Fokus Utama DJP
Pertukaran data lintas negara membutuhkan sistem keamanan yang canggih. DJP menegaskan bahwa seluruh infrastruktur digital yang sedang dibangun akan memenuhi standar keamanan internasional, termasuk:
- enkripsi data berlapis
- sertifikasi keamanan digital
- kontrol akses ketat
- audit berkala sistem pertukaran data
Keamanan ini penting untuk melindungi data wajib pajak agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Masyarakat Diimbau Bersiap Melaporkan Aset dengan Lengkap
DJP meminta masyarakat mulai membiasakan diri melaporkan aset secara lengkap dalam SPT Tahunan, termasuk aset properti di luar negeri.
Dengan mulai berlakunya sistem pertukaran data 2029, setiap properti yang tidak dilaporkan dapat langsung terdeteksi, sehingga berpotensi menimbulkan sanksi pajak.
Selain itu, DJP mendorong wajib pajak melakukan pembaruan data — terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kini terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kesimpulan: Indonesia Masuki Era Baru Transparansi Properti
Bergabungnya RI ke dalam skema pertukaran data properti global pada 2029 menjadi tonggak penting dalam modernisasi perpajakan nasional. Dengan persiapan matang dari DJP, Indonesia siap memasuki era baru transparansi data aset, mendorong kepatuhan pajak, serta memperkuat tata kelola ekonomi nasional.