KUNCI NARASI — Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menerima Penetapan Status Penggunaan (PSP) Aset Properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di Jakarta, Kamis (13/11).
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan serah terima aset tersebut tidak hanya sekadar proses administrasi, tetapi juga amanah yang harus dijalankan.
“Kami berharap aset ini dapat dimanfaatkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Bapak/Ibu sekalian dan memperkuat kapasitas kelembagaan,” kata Rionald, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Dua Aset Penting untuk Penguatan Operasional BNN
DJKN menjelaskan bahwa aset yang diserahkan merupakan properti eks BPPN yang sebelumnya masuk dalam kategori aset sitaan setelah krisis ekonomi 1998. Kedua aset tersebut berupa:
-
Satu bangunan perkantoran yang dapat dimanfaatkan sebagai kantor unit layanan BNN di daerah.
-
Satu rumah tinggal besar yang dapat difungsikan sebagai mess pegawai, pusat rehabilitasi skala kecil, atau fasilitas pendukung operasional lainnya.
Total nilai estimasi kedua aset itu mencapai Rp16 miliar, berdasarkan penilaian terbaru dari DJKN.
Rionald Silaban menegaskan bahwa hibah ini merupakan upaya pemerintah memaksimalkan aset negara agar tidak terbengkalai.
“Daripada aset ini tidak dimanfaatkan, lebih baik diberikan kepada instansi yang membutuhkan dan memiliki peran strategis seperti BNN. Kami berharap aset ini meningkatkan kinerja pemberantasan narkoba,” ujarnya.
BNN: Aset Akan Digunakan untuk Rehabilitasi dan Penindakan
Kepala BNN, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, menyampaikan apresiasi atas hibah tersebut. Menurutnya, kebutuhan fasilitas operasional BNN semakin meningkat seiring tingginya ancaman peredaran narkoba di Indonesia.
“Setiap tahun BNN menangani ribuan kasus narkotika dan membutuhkan fasilitas representatif untuk penindakan, rehabilitasi, serta layanan masyarakat. Aset ini sangat membantu memperkuat langkah kami,” kata Golose.
Ia menambahkan bahwa BNN sedang memetakan fungsi terbaik bagi masing-masing properti, termasuk kemungkinan menjadikan salah satunya sebagai pusat rehabilitasi berbasis komunitas.
Optimalisasi Aset Negara Terus Didorong
Pemerintah melalui DJKN terus berupaya mengoptimalkan aset negara yang selama ini menganggur atau tidak menghasilkan nilai tambah. Banyak aset eks BPPN yang kini ditinjau kembali untuk dijadikan sarana publik atau dihibahkan kepada instansi pemerintah yang membutuhkan.
Langkah hibah kepada BNN ini menjadi bagian dari program reformasi manajemen aset negara agar lebih efisien dan produktif.
Pengamat kebijakan publik, Arif Nugroho, menilai bahwa hibah aset kepada institusi penegak hukum dan layanan publik adalah langkah strategis.
“BNN sangat membutuhkan dukungan fasilitas agar mampu bergerak cepat menghadapi jaringan narkoba yang semakin kompleks. Pemanfaatan aset negara seperti ini jauh lebih efektif dibandingkan membiarkan properti terbengkalai,” katanya.
Dampak Positif bagi Pelayanan Publik
Dengan diterimanya dua aset properti tersebut, BNN diperkirakan dapat memperluas jangkauan pelayanan, meningkatkan ruang kerja petugas, serta mempercepat respons operasi penindakan dan rehabilitasi. Pemerintah berharap hibah ini menjadi langkah nyata memperkuat institusi yang berperan langsung dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa.
Hingga saat ini, BNN terus memprioritaskan sinergi lintas kementerian dan lembaga agar upaya pemberantasan narkotika dapat dilakukan lebih terpadu dan berbasis sumber daya yang kokoh.
Dengan tambahan aset baru ini, BNN optimistis dapat meningkatkan efektivitas kerja, terutama dalam pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi penyalahguna narkoba di berbagai wilayah Indonesia.