Sebanyak 13 perusahaan peroleh penghargaan Bisnis dan HAM 2025

Sebanyak 13 perusahaan peroleh penghargaan Bisnis dan HAM 2025

Rangkanarasi.com — Sebanyak 13 perusahaan dari sektor sawit dan sektor pertambangan memperoleh penghargaan Anugerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) 2025 dari Setara Institute.

Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, Anugerah Bisnis dan HAM ini bagian dari inisiatif Setara Institute yang dilakukan berdasarkan riset atau penelitian.

“Jadi, kita meneliti bagaimana sesungguhnya entitas bisnis itu melakukan atau menampilkan praktik berbisnis yang bertanggung jawab,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dikatakannya, HAM sebagai nilai dasar, harus dipedomani untuk kemudian menjadi bagian dari standar dari operasi bisnis di Indonesia.

Hasan menambahkan penelitian yang dilakukan pada utamanya untuk inisiatif tersebut pada sektor sawit dan sektor tambang.

Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi konsentrasi berkenaan dengan bagaimana entitas bisnis itu bisa kompatibel dengan HAM.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Ismail Hasani mengatakan pihaknya telah menyelesaikan riset RBC (Responsible Business Conduct) benchmark yang bertujuan untuk mengukur dan menilai sejauh mana penanaman (embedding) prinsip bisnis dan HAM (UNGPs on Business and Human Rights), ESG dan sustainability (kesinambungan) diterapkan oleh perusahaan.

“Untuk pertama kalinya, riset dan penghargaan ini difokuskan pada sektor kelapa sawit dan pertambangan terhadap perusahaan yang listing di Bursa Efek Indonesia (BEI),” katanya.

Dengan mengusung tema Perbaikan Berkelanjutan Korporasi dalam Praktik Bisnis yang Bertanggung Jawab sebagai Kunci Pembangunan Nasional, anugerah BHAM 2025 memberikan penghargaan kepada 13 perusahaan, rinciannya delapan sektor perkebunan sawit dan lima sektor pertambangan.

Perusahaan sektor perkebunan sawit yang memperoleh penghargaan tersebut yakni Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, PT Eagle High Plantations Tbk, PT Astra Agro Lestari Tbk, dan PT Dharma Satya Nusantara Tbk.

Kemudian, Wilmar International Limited (Wilmar Group Indonesia), PT PP London Sumatra Indonesia Tbk, First Resources Limited, dan PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk.

Sedangkan, untuk sektor pertambangan yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Vale Indonesia Tbk, PT Merdeka Copper Gold Tbk, PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel), dan PT BUMI Resources Tbk.

Peneliti Setara Institute Nabhan Aiqani menambahkan perusahaan yang menjadi objek riset memang difokuskan pada sawit dan tambang alasannya, dua sektor tersebut punya dampak besar terhadap perekonomian negara.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan serta Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengapresiasi inisiatif Setara Institute memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan sawit dan tambang yang kompatibel terhadap perlindungan HAM.

Sebanyak 13 perusahaan di Indonesia berhasil memperoleh penghargaan Bisnis dan HAM 2025, sebagai pengakuan atas komitmen mereka dalam menjalankan praktik bisnis yang menghormati hak asasi manusia dan berkelanjutan. Penghargaan ini diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerja sama dengan lembaga independen yang menilai kepatuhan perusahaan terhadap prinsip HAM dalam operasional sehari-hari.

Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, termasuk transparansi kebijakan, perlindungan pekerja, tanggung jawab sosial, dan praktik etis dalam rantai pasok. Para penerima penghargaan dinilai mampu menerapkan standar HAM secara konsisten, mulai dari manajemen internal hingga interaksi dengan masyarakat dan pemangku kepentingan. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip HAM tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar dijalankan dalam praktik bisnis.

Kemenkumham menekankan bahwa penghargaan ini bertujuan mendorong perusahaan lain untuk meningkatkan kepatuhan terhadap HAM. Pemerintah juga menyediakan berbagai panduan dan pelatihan bagi pelaku usaha agar dapat memahami tanggung jawab HAM, termasuk pengelolaan tenaga kerja, perlindungan lingkungan, dan penanganan keluhan masyarakat. Langkah ini diharapkan mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang lebih adil, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.

Para penerima penghargaan menyatakan penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus memperkuat praktik bisnis yang berlandaskan HAM. Beberapa perusahaan bahkan berencana mengintegrasikan prinsip HAM lebih dalam ke strategi bisnis dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Dengan demikian, penghargaan ini tidak hanya menjadi simbol prestasi, tetapi juga pendorong inovasi dan etika dalam bisnis.

Penghargaan Bisnis dan HAM 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh perusahaan di Indonesia. Dengan komitmen yang terus diperkuat, dunia usaha dapat menjadi agen perubahan yang mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus menjaga hak-hak pekerja dan masyarakat luas.